Pendampingan Kemenag Kopas Berbuah Manis, Sertifikat Wakaf Yayasan Ponpes Sabiluth Thoyyib Terbit Relatif Cepat

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 1
  • Dibaca 22 Kali

Komitmen Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo, Kementerian Agama Kota Pasuruan, dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat kembali membuahkan hasil. Kali ini, pendampingan penerbitan sertifikat wakaf untuk Yayasan Pondok Pesantren Sabiluth Thoyyib, Kelurahan Bugul Lor, berhasil diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf oleh Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo, H.M. Kholil, S.Ag., kepada Nadzir Yayasan Sabiluth Thoyyib, HM. Haris Chulaifi, S.HI., pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Kantor KUA Kecamatan Panggungrejo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo.

Terbitnya sertifikat wakaf ini merupakan hasil pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo. Tidak hanya menjalankan tugas penyuluhan keagamaan, para penyuluh juga hadir memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk membantu proses administrasi dan legalisasi aset wakaf.

Hal ini menunjukkan bahwa peran Penyuluh Agama Islam tidak terbatas pada penyampaian pesan-pesan keagamaan melalui mimbar maupun majelis taklim. Lebih dari itu, penyuluh juga menjadi mitra masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai kebutuhan umat. Melalui pendekatan jemput bola, komunikasi, koordinasi, serta pendampingan administrasi, proses pengurusan sertifikat wakaf dapat berjalan lebih efektif hingga mencapai hasil yang diharapkan.

Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo, H.M. Kholil, S.Ag., berharap sertifikat wakaf yang telah diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Ia juga berharap nadzir senantiasa mengelola dan memanfaatkan harta benda wakaf secara amanah, profesional, serta sesuai dengan peruntukannya.

Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas kebermanfaatan pendampingan kepada masyarakat. Sebab, legalitas aset wakaf merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam, tempat ibadah, maupun berbagai fasilitas sosial keagamaan.

Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta untuk kepentingan ibadah, melainkan juga ikhtiar meninggalkan amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Dengan pendampingan yang tepat, proses legalisasi aset wakaf diharapkan semakin mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui langkah nyata tersebut, KUA Kecamatan Panggungrejo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Semangat ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan semakin mendekatkan layanan kepada umat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *